Fakultas Hukum UAD Jalin Kerjasama dengan Muhammadiyah Boarding School Yogyakarta.jpg

Generasi Unggulan Harus Dimunculkan

“Indonesia sudah masuk dalam wilayah darurat narkoba. Dilihat dari penyebaran dan jumlah korban, generasi muda menjadi sasaran empuk, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Stres, galau, berbagai persoalan, gaya hidup, pergaulan, lemahnya pendidikan agama, dan keluarga  yang tidak harmonis, dapat menjadi penyebab generasi muda terjerumus dalam lingkaran narkoba. Generasi muda harus mengenal narkoba dalam rangka untuk menjauhinya,” ungkap Gatot Sugiarto saat mengisi Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta bekerja sama dengan Muhammadiyah Boarding School (MBS) Prambanan, Yogyakarata, Jum’at (10/4/2015) lalu.

Selain narkoba, ancaman negeri ini adalah sikap korup. Menurut Dosen Hukum UAD, Mufti Khakim, kekayaan alam yang berlimpah dan sumber daya alam yang banyak, tidak menjamin suatu negara menjadi sejahtera, makmur, serta tenteram. Pembangunan yang tidak merata, kemiskinan, kelaparan, dan kesengsaraan dalam negara dapat terjadi karena perilaku korupsi oleh para pejabat dan penyelenggara negara.

“Generasi anti korupsi harus dimunculkan sebanyak mungkin karena generasi muda inilah harapan yang nantinya akan memegang tampuk pimpinan bangsa. Kesadaran keberagamaan dan pembentukan akhlak yang baik menjadi alat efektif untuk menangkal menjalarnya penyakit korup.  Negeri ini bisa hancur karena perilaku tersebut. Perampokan uang oleh para pejabat dengan cara korupsi bisa mengakibatkan rusaknya seluruh tatanan nilai luhur bangsa Indonesia. Generasi muda harus menyatakan perang terhadap perilaku korupsi!” ujar Mufti dalam presentasinya.

Norma Sari menambahkan dalam ranah yang berbeda, yakni media sosial. Generasi muda tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi, terutama alat komunikasi. Sekarang, masing-masing individu terhubung dan bisa melakukan komunikasi dengan bebas layaknya dalam dunia nyata melalui media sosial. Facebook, Twitter, WhatsApp, dan lainnya menjadi sarana yang sedang tren untuk mengungkapkan isi hati, foto narsis, mengabarkan segala situasi, kegalauan, dalam dunia yang tak terbatas, dan bisa dibaca oleh ribuan orang. Terkadang, mereka tidak sadar bahwa media sosial adalah wilayah publik, bukan wilayah privat.

“Penggunaan media sosial tetap dibatasi oleh norma-norma hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP, dan lain-lain. Namun, kadang pengguna tidak sadar bahwa ia sudah melakukan pelanggaran hukum. Akibatnya, ia dapat bermasalah dengan hukum, didenda, bahkan penjara. Oleh karena itu, generasi muda harus mengenal negatif dan positifnya menggunakan media sosial,” tandasnya.

Tentunya, generasi muda yang bebas dari narkoba, tidak melakukan korupsi, dan dapat memanfaatkan media sosial sesuai kegunaan, dapat memunculkan pemimpin-pemimpin hebat negara Indonesia masa depan.